ADAT WILAYAH MINANGKABAU

Posted By Unknown on Sunday 4 December 2016 | 04:00

1. Adat Wilayah Minangkabau.

Christine Dobbin dalam bukunya Kebangkitan Islam Dalam Ekonomi Petani Yang berubah, Sumatera Tengah 1784-1847 memberikan deskripsi pemukiman masyarakat adat Minangkabau sebagai berikut

2. Pusat daerah minangkabau

” Pusat daerah pemukiman Minangkabau terdiri atas empat lembah didataran tinggi, dalam pelukan Bukit Barisan disatu titik yang mencapai lebar 50 mil dan menjadi dua deretan pegunungan yang terpisah. Mereka membentuk suatu daerah kecil yang lebarnya kira-kira 18.000 mil persegi, yaitu kira-kira 11 persen dari tanah dipulau itu (Sumatera). Lembah yang diujung barat terletak pada ketinggian 3.000 kaki diatas permukaan laut, sedangkan lembah diujung timur condong keselat Malaka, mencapai ketinggian tidak lebih dari 1.500 kaki. Semuanya memiliki dasar yang lembab, berawa atau sebagian tertutup dengan telaga, dan tentunya pada suatu ketika pernah seluruhnya tertutup oleh air yang secara bertahap menurun, suatu perkembangan yang terungkap dalam kisah rakyat Minangkabau. Keempat lembah masing-masing terpisah dari lainnya oleh bukit-bukit berbatu, dan masing-masing berada didekat sebuah gunung berapi.

2.1. Luhak Agam (lembah)
Pada ketinggian 3.000 kaki diatas permukaan laut, ada lembah Agam terletak di kaki Gunung Singgalang, sebuah gunung berapi yang menjulang tinggi diatas lembah dengan ketinggian 9.400 kaki; letaknya hampir diatas katulistiwa.

2,2 Luhak Danah Datar(lembah)

Disebelah tenggara Lembah Agam terletak Lembah Tanah Datar; keduanya dipisahkan oleh kerucut puncak Gunung Merapi, yang tingginya mencapai 9. 500 kaki dan merupakan titik yang paling anggun dalam pemandangan alam Minangkabau. Gunung ini menurut sejarah adalah tempat pemukiman pertama orang-orang Minangkabau, yang berangsur turun kelembah-lembah setelah tidak begitu berpaya-paya dan tergenang air lagi.

2.3 Luhak singkarak & Solok(lembah)

Dari Gunung Merapi menurun perlahan-lahan ke bawah, sejajar dengan Tanah Datar yang terpisah oleh pegunungan rendah,terletak lembah Singkarak-Solok. Pada dasar lembah ini terdapat Danau Singkarak, berbentuk bulat telur, panjangnya kira-kira 12,5 mil dengan lebar maximum 5 mil, yang mengalirkan airnya kesisi timur melalui sungai yang akhirnya menyatu dengan salah satu sungai terbesar di pantai Timur Sumatera. Dilembah ini juga terdapat gunung berapi, karena pada sebelah barat laut berbatasan dengan Gunung Talang yang menjulang 4.500 kaki di atas permukaan laut.

2.4 Luhak Lima puluh kota (Lembah)

Lembah keempat terletak jauh disebelah timur, sejajar dengan Agam, disebut dengan lembah Lima Puluh Kota dan merupakan lembah terendah diantara keempat lainnya dengan ketinggian tidak lebih dari 1.550 kaki. Lembah ini condong perlahan-lahan kepantai timur, dan diujung tenggara berbatasan dengan Gunung Berapi Sago yang tingginya 5.000 kaki diatas permukaan laut. Barisan pegunungan yang membatasi tiap lembah memperkuat perbedaan-perbedaan geografis lainnya, dan memungkinkan masing-masing mengembangkan identitas sosialnya sendiri. Namun walaupun ada faktor-faktor pembeda yang jelas, keempat lembah secara historis dianggab sebagai satu kesatuan oleh orang-orang Minangkabau; lembah-lembah ini adalah( darek)darat atau tanah kampung halaman orang Minangkabau dan dalam arti yang lebih luas lagi menjadi Alam Minangkabau atau dunia Minangkabau.

2.5 Rantau Minang kabau

Semua yang diluarnya, termasuk lembah-lembah kecil lainnya didatran tinggi, dengan danau, sungai dan gunung-gunung, masing-masing yang terletak di sebelah barat laut dan tenggara, merupakan rantau, daerah garis depan, yang juga didiami orang Minangkabau, tetapi tidak sepenuhnya termasuk Dunia Minangkabau “ .
Dalam konteks ini, pernyataan Dobbin diakhir kalimat diatas yang menyatakan ” tidak sepenuhnya termasuk Dunia Minangkabau” sangat penting artinya, karena menunjukkan seperti apa nagari-nagari asal dan nagari-nagari yang tidak sepenuhnya termasuk dunia Minangkabau atau lazim disebut dengan sebutan ”rantau” diatur. Nagari-nagari rantau terletak diluar kawasan asli seperti (luhak) Agam, Limapuluh, Tanah Datar dan Solok. Dimana pengaturan kawasan asli dan rantau ini sangat berbeda, seperti yang diungkapkan oleh adat seperti
”Luhak Ba Pangulu, Rantau Barajo” .

2. Makna Kata minangkabau.

Jika digali dari sisi penamaan, Minangkabau dapat dipisahkan menjadi dua kata yaitu; Minang dan Kerbau.
Minang mengandung makna; Minang : Cerdik, Alim, Arif dan Bijaksana.
Sedangkan Kerbau sebagai binatang ia hanya memiliki falsafah hidup yaitu; Makan, Minum, Buang Air Besar/Kecil dan Nafsu Seksual.
Perpaduan kedua hal ini, ibarat sebuah mata uang. Keduanya harus seimbang, Kerbau tidak boleh mendahului Minang, karena akan terjebak kepada kenistaan dan kehancuran. Tetapi sebaliknya, Minangpun tidak boleh membunuh Kerbau, karena akan lari dari kodrat kemanusiaan.

3.Pantangan-pantangan yang harus dilawan oleh rakyat.

3.1.Sandi Rumah Diasak Urang

Sendi merupakan dasar tempat berdiri. Sendi rumah asli masyarakat adat minangkabau adalah sebongkah batu, dimana diatasnya berdiri kokoh tonggak rumah adatnya. Apabila salah satu sendi tadi digeser, maka rumah tersebut akan goyah dan selanjutnya akan roboh. Sendi kehidupan bagi masyarakat adat Minangkabau adalah Adat dan Agama (Islam).

Sendi lain dari keberadaan dan eksistensi masyarakat adat Minangkabau adalah Tanah Ulayat. Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial dan religius bagi mereka. Keberadaan tanah ulayat merupakan sebuah ikon eksistensi bagi Masyarakat Adat Minangkabau. Keberadaan tanah ulayat dalam sebuah kelompok Masyarakat Adat Minangkabau, dapat menentukan keaslian mereka dalam komunitas tersebut.

Apabila sendi-sendi kehidupan tersebut kemudian digeser, maka bangunan yang disebut dengan Alam Minangkabau akan goyah dan selanjutnya akan roboh. Dalam pepatah adat disebutkan, sebagai berikut:
“ Rumah gadang sasandi padek, Sabingkah tanah karajaan, Rumah gadang rumah kauman”.

3.2.Supadan dialiah urang

Supadan secara harfiah berarti batas. Secara lebih luas supadan bisa diartikan sebagai ukuran. Sebuah tindakan tentu ada sebuah ukuran sehingga keharmonisan hidup akan selalu terjaga. Ukuran-ukuran tersebut ditetapkan secara bersama-sama, dilaksanakan dan dijaga bersama-sama.

Disisi lain supadan juga diartikan secara fisik sebagaimana adanya. Supadan menunjukkan batas-batas penguasaan kelompok-kelompok dalam masyarakat adat Minangkabau atas wilayahnya. Segala sesuatu sudah ditentukan batas-batasnya. Apabila batas-batas yang sudah disepakati ini dengan mudah dirobah untuk kepentingan yang tidak jelas, maka akan menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat adat Minangkabau. Dalam pepatah adat mereka, supadan ini disebutkan sebagai berikut :
“ Nagari bari babateh, Suku bari balantak. Balantak babatu tanam, Salantak sabatu tanam “.

3.3.Kapalo banda diruntuah urang

Kepala bandar/selokan adalah sebuah hal yang fital bagi kelangsungan pertanian. Sumber air ini yang akan mengairi sawah-sawah dan peladangan. Hasil-hasil pertanian ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat adat Minangkabau.

Kapalo Banda adalah pengibaratan atas sumber-sumber pendapatan masyarakat adat Minangkabau. Pilihan kata Kapalo Banda dipakai untuk pengibaratan sumber ekonomi adalah karena masyarakat adat Minangkabau aslinya adalah masyarakat agraris. Pengairan adalah sangat fital bagi masyarakat agraris. Lebih jauh, air adalah kebutuhan dasar bagi manusia. Karena sangat pentingnya, maka ekonomi diibaratkan sebagai air. Dalam pepatah adat diungkapkan sebagai berikut;
“ Mancari aia ka pamatang, Mancari padi kabanda “

Apabila ketiga pantangan ini sudah terjadi, maka keadaan tersebut adalah sebuah keadaan yang sangat merugikan. Keadaan ini adalah keadaan yang sangat ditakuti oleh masyarakat adat Minangkabau. Dalam banyak cerita rakyat keadaan yang sangat parah ini selalu dikabarkan sebagai klimaks dari perbuatan-perbuatan yang merusak. Keadaan ini merupakan gambaran dari kemiskinan lahir dan batin bagi masyarakat adat Minangkabau. Dalam pepatah adat disebutkan sebagai berikut :
“ Sawah kariang, taruko anguih, alamat rusak alam nangko”

Ketika pantangan-pantangan hidup masyarakat adat Minangkabau tersebut dilanggar oleh siapapun, mereka diajarkan untuk melakukan perlawanan. Baik itu perlawanan secara intilektual, jika perlu perlawanan secara fisik. Dalam pepatah adat disebutkan, sebagai berikut :
“ Disintak karih dipinggang, pantang ka makan angin, Aso hilang duo tabilang “

Perlawanan dilakukan dengan keris sebagai senjata asli masyarakat adat Minangkabau. Keris melambangkan alat/senjata yang selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai alat keris dapat melambangkan intilektualitas dan alat yang berupa kebendaan. Sehingga bentuk perlawanan dapat berkonotasi fisik dan non fisik. Sebagai pecinta kedamaian, masyarakat adat Minangkabau selalu mendahulukan intilektualitas dalam memecahkan sebuah masalah. Konflik-konflik selalu dihadapi dengan akal sehat. Di Masyarakat Adat Minangkabau, keris berfungsi sebagai;
“ Pamupuih miang di badan, Pamutuih aka nan basaua”

4.Struktur Masyarakat Adat Minangkabau & Tata Pemerintahan Adat Minangkabau

4.1 kamanakan adalah anak dari saudara perempuan, bukan anak saudara laki-laki
      4.1.1 Kamanakan dibawah daguak (Kamanakan dibawah daguak(jarak nan Sajangka
               ( Sejengkal ), Nan Saeto (Sehasta) dan Sadapo (Sedepa))
      4.1.2 Kamanakan Dibawah Dado (Kamanakan Dibawah Dada) yaitu adalah kamanakan satu
               suku/cland yang sama tetapi dengan pangulu kaum yang berbeda
      4.1.3 Kamanakan Dibawah Pusek (Kamanakan Dibawah Pusar) adalah kamanakan yang   
               mempunyai hubungan suku/cland yang sama, tetapi berasal dari nagari yang berbeda
      4.1.4 Kamanakan Dibawah Lutuik (Kamankan Dibawah Lutut) adalah orang lain yang sama   
               sekali  berbeda, baik suku maupun nagari, tetapi kamanakan tersebut meminta    
               perlindungan  pada cland mamak tertentu. Kamanakan Kamanakan dibawah lutuik 
              (kamanakan dibawah lutut) ini terbagi atas;
   4.1.4.1  Kamanakan Batali Budi adalah berasal dari kamanakan yang timbul atas sebuah  
                hubungan baik atau lazim disebut dengan hutang budi,
4.1.4.2. Kamanakan Batali Ameh adalah timbul karena sebuah peristiwa yang ada
                            kaitannya  dengan harta benda, misalnya seseorang yang datang kekeluarga  
                            tertentu yang dimulai dengan hubungan bisnis,
   4.1.4.3  Kamanakan Batali Adat adalah kemenakan yang timbul karena pengangkatan-
                pengangkatan secara adat

4.2    Pengelompokan Masyarakat Minangkabau

    Untuk mengantarkan kita kepada pengelompokan-pengelompokan masyarakat adat   
    Minangkabau akan dipakai dua pendekatan yaitu pendekatan Genealogis dan pendekatan  
    Teriorial.
    Pendekatan Genealogis adalah pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan struktur
    masyarakat adat Minangkabau menurut pertalian darah yaitu
4.2.1    Keluarga Inti adalah pengelompokan terkecil dari masyarakat adat Minangkabau. Keluarga inti terdiri dari Ibu dan anak-anaknya. Sedangkan ayah tidaklah termasuk kedalam pengelompokan ini
4.2.2    Sajurai adalah kumpulan dari beberapa keluarga-keluarga inti dalam satu garis ibu yang
      sama,
4.2.3    Sa Paruik/ Se Perut adalah kumpulan dari beberapa komunitas Sa Ibu/ Sa Induak/keluarga Inti
4.2.4    Kaum adalah kumpulan dari beberapa Jurai yang berasal dari ibu yang sama,
4.2.5    Suku adalah kumpulan dari beberapa kaum yang berasal dari garis ibu yang sama.
Sekarang marilah kita lihat struktur masyarakat adat Minangkabau berdasarkan pendekatan teritorial
4.2.1    Taratak adalah ikatan paling rendah atau areal tempat tinggal terkecil pada komunitas masyarakat adat Minangkabau. Pada taratak tinggallah keluarga-keluarga yang belum   menggabungkan dirinya membentuk paruik tertentu,
4.2.2    Kampuang adalah bentuk ikatan tempat dian yang lebih lebar dari taratak. Biasanya   ditinggali oleh jurai-jurai yang telah berkumpul menjadi sebuah paruik
4.2.3    Koto/jorong adalah gabungan dari beberapa kampuang dalam satu suku tertentu
4.2.4    Nagari secara teritorial adalah gabungan dari koto-koto.

5. Prasyarat utama berdirinya sebuah nagari,

5.1.    Nagari tersebut harus didirikan oleh empat buah suku.
Kurang dari empat buah suku, nagari  tidak bisa berdiri.
Disamping itu, untuk mendirikan nagari harus juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan yaitu
5.2    harus memiliki jalan raya nagari,
5.3    Harus memiliki tempat MCK umum,
5.4.   Harus memiliki balai tempat rapat adat,
5.5.   Harus memiliki sarana ibadah/Mesjid dan
5.6.   harus ada lapangan tempat keramaian ditengah-tengah masyarakat

6. Batas-batas teritorial sebuah nagari berupa batas-batas alam.

Sebuah nagari dan nagari lainnya bisa dibatasi oleh sebuah sungai, bukit atau lembah. Sebagai contoh, batas teritorial nagari Kapar Kab. Pasaman adalah sebagai berikut:
6.1.Batas dengan Nagari Lingkuang Aur : Mulai dari Tarok Tongga, Padang Durian Hijau terus 
      ke Bintungan Sarang alang di Talao Titisan Kiduak, terus ke Rantiang Tibarau sampai ke 
      Lubuak Languang.
6.2.Batas dengan nagari koto Baru : Mulai dari tarok Tongga, terus ke Anak air Pabatuan,
      Sailiran Batang Sungai Talang sampai ke Tikalak Basi.
6.3.Batas dengan Nagari Sasak : Mulai dari Tikalak Basi, terus ke Tunggua Hitam Pamatang
      Sariak, sampai ke Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.
6.4.Batas dengan Nagari Batang Pasaman : Mulai dari Lubuak Languang, Sapantakan Galah
      (sejauh lontaran galah) dari Batang Pasaman, seiliran Batang Pasaman terus ke Labuang 
      Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.

Hukum Adat Minang Kabau

Blog, Updated at: 04:00

0 comments:

Post a Comment

Entri Populer

Powered by Blogger.

Blog Archive